Jumat, 30 Oktober 2015

Batas Waktu Penyampaian Surat Perintah Penangkapan

Dalam Putusan Nomor 3/PUU/XI/2013 tanggal 30 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi telah memberikan batas waktu penyampaian Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga tersangka (pasal 18 ayat 3 KUHAP)  yaitu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum. Berikut beberapa pertimbangan MK dalam putusannya :

"walaupun seorang warga negara telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun telah ditangkap karena suatu perbuatan tindak pidana, namun warga negara tersebut tetap memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 45. Seorang warga negara yang ditangkap kemudian ditahan oleh penyidik yang berwenang, memiliki kepentingan untuk menyiapkan segala jenis pembelaan dan perlindungan hukum. Sangatlah penting bagi pihak tersangka untuk mengetahui keberadaan tersangka serta alasan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dalam waktu sesingkat mungkin untuk mempersiapkan segala bentuk perlindungan hukum bagi tersangka. Hal ini dijamin oleh UUD 45. Menurut hukum acara pidana, setiap tersangka memiliki hak-hak yang diatur dalam pasal 50 sampai dengan pasal 68 KUHAP yang diantaranya hak untuk segera diperiksa, diajukan ke Pengadilan dan diadili, hak untuk mendapatkan bantuan hukum serta hak untuk memilih sendiri penasehat hukum/advokat. Pemberitahuan kepada pihak keluarga tersangka adalah penting dan mendesak, salah satunya adalah dimaksudkan untuk mendukung tegaknya hak-hak tersebut. Lagipula, dengan pemberitahuan yang segera kepada keluarga tersangka, dapatlah diperoleh kepastian apakah yang bersangkutan ditahan, diculik atau hilang".


Bahwa menurut hukum acara pidana segala upaya paksa yang dilakukan dalam penyidikan maupun penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui lembaga praperadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terhadap pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh pihak penyidik dalam proses penyidikan, yang di dalamnya termasuk penangkapan dan penahanan. Apabila ketentuan yang dipermasalahkan tidak memiliki rumusan yang jelas maka hal tersebut menjadi permasalahan norma, bukan lagi hanya permasalahan pelanggaran dalam implementasi norma. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak memenuhi asas kepastian hukum yang adil karena dalam pelaksanaan menimbulkan penafsiran yang berbeda. Penafsiran yang berbeda oleh para penegak hukum selanjutnya dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap tersangka, sehingga menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum, namun demikian, apabila ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka justru dapat menghilangkan kewajiban penyidik untuk menyampaikan salinan surat perintah penangkapan tersebut, sehingga justru menimbulkan pelanggaran terhadap asas perlindungan hukum dan kepastian hukum. Oleh karena itu, demi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu menafsirkan mengenai frasa “segera” pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP

Rabu, 28 Oktober 2015

kembali pulang

Jailolo, hujan menyapa begitu aku tiba. Dewi hujan seperti paham bahwa aku merindu hujan. Kemarin saat sore tiba di rhum dhufa-dhufa, hujan turun deras, dan aku menikmati butirannya jatuh ke wajahku.
Ini kali pertama aku ke jailolo, Halmahera Barat. Naik speed yang lengang tanpa penumpang, perjalanan kami tempuh hampir satu jam. Lumayan ganas ombaknya....kunjungan pertama ini untuk urusan kasus, korban kesewenang-wenangan polisi...akh polisi, lagi-lagi polisi berulah. Aparat hukum satu ini tak pernah berusaha memperbaiki kinerja sebagai pelindung masyarakat.
Udara dingin Jailolo, begitu menyejukan...peluh dan kegerahan yang dibawa dari ternate, menguap diperjalanan. Tak jauh dari pelabuhan, sebuah Masjid besar dengan warna nyentrik tapi modern, berdiri megah. MESJID SIGI LAMO Jailolo, itulah namanya. Artinya adalah mesjid (sigi) besar (lamo). Masjid baru hasil pemerintahan pak bupati, kata para pegawai yang bekerja di Jailolo.
Para pegawai di jailolo ini umumnya adalah penduduk kota Ternate, yang setiap hari bolak balik Ternate-Jailolo, menghabiskan hampir dua jam perjalanan selama 5 hari kerja.
Setelah bertemu calon klien, menyelesaikan segala administrasi hukum, kami harus kembali ke ternate. Tak boleh berangkat malam, begitu pendapat semua orang tentang perjalanan menggunakan speed. Speed yang tadinya lengang, kini kelebihan penumpang. Aku mengambil tempat dibelakang, duduk menghadap laut, menikmati Jailolo yang dalam perjalanan pulangku perlahan ditutupi kabut tipis, hingga terlihat samar.
Laut terbelah badan speed yang melaju, buihnya bergolak indah dibelakang, percikan airnya membasahi wajah dan tanganku. Aku menikmatinya, aku menyukai air. Saat wajah terbasuh air, saat itulah aku menitip airmata. Menumpahkan segala masalah. Ia meluruhkan segala ego ku.....
Kami kecil ditengah luasnya laut. air laut biru, pertanda lautnya dalam. Aku berandai-andai speed kami terbalik, entah bagaimana nasib kami. kacamata renang yang ku bawa tak akan mampu menolongku, begitu juga bukit (atau gunung) yang kami lewati, tak akan bisa dijangkau dengan berenang. Apalagi kemampuan renangku dibawa standar.  Panik akan kedalaman menyebabkan aku tak leluasa menikmati keindahan bawa laut berlama-lama setiap kali mandi laut.
Beberapa perahu nelayan kami lewati, gelombangnya mengayun perahu-perahu itu. Sesekali ikan terbang berkelompok mengejar speed kami, seperti sedang berlomba. Akhh...menyenangkan betul perjalanan ini. Hanya saja aku tak bisa menikmatinya denganmu. Karena kita bukan kanak-kanak, karena kita bukan sandal jepit yang harus selalu berjalan bersama. Kesibukan kita berbeda, mimpi kita akan masa depan pun berbeda, walau semuanya sederhana. Ya, terjalani lah hidup yang kita punya saat ini. Aku selalu mencintaimu dan berkhayal menjelajah pulau-pulau halmahera berdua denganmu, seperti yang pernah kita obrolkan dulu, saat masa-masa romantis masih kita jalani.